July 12, 2011

Mendag Ingatkan Dunia Usaha Pentingnya ‘Social Compliance’

Jakarta, (Analisa)

Menteri Perdagangan Mari E Pangestu mengingatkan kalangan dunia usaha mengenai pentingnya penerapan pemenuhan tanggung jawab sosial perusahaan atau "social compliance" guna meningkatkan citra dan daya saing ekspor produk Indonesia di dalam dan luar negeri.

Untuk memperkuat kesadaran dunia usaha di dalam negeri menerapkan "social compliance," tersebut, Kementerian Perdagangan (Kemendag), kata Mari melalui siaran pers yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin (11/7), akan melakukan sosialisasi pada enam daerah daerah yang memiliki kawasan industri, yaitu Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan dan Kalimantan.

"Salah satu peran yang dapat dijalankan oleh pemerintah Indonesia adalah menyelenggarakan sosialisasi ke perusahaan-perusahaan, guna meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan pentingnya penerapan "social compliance" untuk mendukung kelangsungan usaha," ujar Mendag.

Untuk itu, Kemendag menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang pengembangan ekspor dengan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), yang ditandatangani oleh Mendag Mari E Pangestu dan Ketua Umum Apindo Sofyan Wanandi, di Jakarta, Senin, bersamaan dengan penandatangan Mou Kementerian Perindustrian dengan Apindo.

"Social Compliance" merupakan konsep yang mengamanatkan agar dunia usaha melaksanakan praktik bisnis yang bertanggung jawab secara sosial, bukan saja dalam hal produksi, namun juga jaringan pasokan dan distribusinya.

Praktik usaha tersebut harus memperhatikan, misalnya aspek kesehatan, keamanan, dan hak-hak dasar pegawai.

Dengan diadopsinya konsep ini, kata Mari, diharapkan hubungan pengusaha dan pegawai menjadi harmonis, dan terciptanya hubungan yang saling menguntungkan serta berkesinambungan.

"Social compliance merupakan hal penting yang harus ditaati oleh setiap perusahaan mengingat besarnya kontribusi pengaruh yang ditimbulkannya terhadap pembentukan opini publik di kalangan konsumen," kata Mari.

Respon Negatif bahkan Pemboikotan Produk

Ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut, lanjut dia, dapat membangkitkan respon negatif dari konsumen terhadap suatu perusahaan, yang bisa berdampak pada pemboikotan produk yang dihasilkan dan atau diperdagangkan oleh perusahaan tersebut.

Lebih jauh ia mengatakan penandatangan MoU tersebut merupakan sinergi antara Kemendag dengan Apindo yang diharapkan dapat menjadi payung kerja sama untuk mengembangkan ekspor nasional, melalui peningkatan pemahaman mengenai berbagai ketentuan yang terkait dengan perdagangan.

Kerja sama tersebut, lanjut dia, meliputi pelatihan ekspor dalam bentuk seminar maupun lokakarya, koordinasi dalam kegiatan promosi, pelayanan informasi terkait pengembangan ekspor, dan pembinaan dalam penerapan "social compliance.

" Sebagai tahap awal, Kemendag melalui Ditjen Pengembangan Ekspor Nasional (PEN) bersama Apindo akan menyelenggarakan sosialisasi "social compliance," guna meningkatkan kesadaran dunia usaha nasional terhadap isu tersebut.

Kegiatan itu akan diselenggarakan pada Juli-Agustus 2011 di enam daerah yang memiliki kawasan industri yaitu Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan dan Kalimantan. Dalam kegiatan thttp://www.blogger.com/img/blank.gifersebut, Apindo dan International Labour Organization (ILO) menjadi pembicara sekaligus menetapkan sasaran perusahaan.

Selain itu Kemendag - Apindo juga akan membuat perjanjian kerja sama untuk meningkatkan pemahaman dunia usaha tentang berbagai isu perburuhan yang terkait dengan citra Indonesia di mata para investor potensial dan pembeli asing.

"Tingkat kepatuhan perusahaan-perusahaan Indonesia terhadap "social compliance" sangat mempengaruhi minat pembeli asing untuk membeli dan menggunakan produk Indonesia," ujar Mari E Pangestu. (Ant)

http://www.analisadaily.com/

No comments: